MAJELIS TA’LIM (Seputar Pengertian, Kedudukan, Fungsi dan Tujuan)

PENDAHULUAN Seperti yang telah kita ketahui bahwasannya majelis taklim terdiri dari dua akar kata bahasa Arab yaitu majlis yang berarti tempat duduk, tempat siding atau dewan, sedangkan ta’lim berarti pengajaran.[1] Jika kita gabungkan dua kata itu dan mengartikannya secara istilah, maka dapatlah kita simpulkan bahwasannya majelis taklim memiliki arti tempat berkumpulnya seseorang untuk menuntut ilmu (khususnya ilmu agama) bersifat nonformal (jika kita melihat pendidikan yang ada di Indonesia ini. Majelis taklim sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW saat dakwah pertamanya yang bertempat di rumah Arqom bin Al-Arqom. Sekarang, penamaan majelis taklim sudahlah tidak asing lagi bagi kita. Pada kesempatan kali ini, penulis akan membahas tentang fungsi, tujuan, kedudukan dan macam-macam majelis taklim. Suatu kegiatan sudah semestinya memiliki hal-hal ini yang akan menjadikan kegiatan terarah dan terorganisir dengan baik. II. KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN Sesuai dengan apa yang telah saya sebutkan di atas, bahwasannya majelis taklim jika kita melihat lapangan, ia bersifat nonformal, namun walaupun demikian fungsi dari majelis taklim itu sendiri sangatlah dirasa dalam masyarakat. Majelis taklim juga banyak disorot karena perannya dalam mengembangkan pribadi Islami pada pesertanya. Hal yang menjadi tujuan majelis taklim, mungkin rumusannya bermacam-macam. Sebab para pendiri majelis taklim dengan organisasi lingkungan, dan jamaah yang berbeda, tidak pernah mengalimatkan tujuannya. Maka Dra. Hj. Tutty Alawiyah AS, dalam bukunya “Strategi Dakwah di Lingkungan Majelis Taklim”, merumuskan tujuan dari segi fungsinya, yaitu: Pertama, berfungsi sebagai tempat belajar, maka tujuan majelis taklim adalah menambah ilmu dan keyakinan agama, yang akan mendorong pengalaman ajaran agama. Kedua, berfungsi sebagai tempat kontak social, maka tujuannya silaturahmi. Ketiga, berfungsi mewujudkan minat social maka tujuannya meningkatkan kesadaran dan kesejahteraan rumah tangga dan lingkungan jamaahnya.[2] Dari kutipan tujuan di atas, terlihatlah bahwasannya tujuan majelis taklim sangat erat kaitannya dengan fungsinya. Bahkan tidak hanya Tutty Alawiyah yang merumuskan hal tersebut, Muhsin MK pun dalam bukunya tidak memisahkan antara tujuan dan fungsi majelis taklim. Paparnya dalam bukunya yang berjudul “Manajemen Majelis Takilm”[3], apabila dilihat dari makna dan sejarah berdirinya majelis taklim dalam masyarakat, bisa diketahui dan dimungkinkan lembaga dakwah ini berfungsi dan bertujuan sebagai berikut: A. Tempat belajar-mengajar Majelis taklim dapat berfungsi sebagai tempat kegiatan belajar mengajar umat Islam, khususnya bagi kaum perempuan dalam rangka meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan pengalaman ajaran Islam. B. Lembaga pendidikan dan keterampilan Majelis taklim juga berfungsi sebagai lembaga pendidikan dan keterampilan bagi kaum perempuan dalam masyarakatyang berhubungan, antara lain dengan masalah pengembangan kepribadian serta pembinaan keluarga dan rumah tangga sakinah mawaddah warohmah. Melalui Majelis taklim inilah, diharapkan mereka menjaga kemuliaan dan kehormatan keluarga dan rumah tangganya. C. Wadah berkegiatan dan berkreativitas Majelis taklim juga berfungsi sebagai wadah berkegiatan dan berkreativitas bagi kaum perempuan. Antara lain dalam berorganisasi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.[4] Negara dan bangsa kita sangat membutuhkan kehadiran perempuan yang sholihah dengan keahlian dan keterampilan sehingga dengan kesalehan dan kemampuan tersebut dia dapat membimbing dan mengarahkan masyarakat kea rah yang baik.[5] D. Pusat pembinaan dan pengembangan Majelis taklim juga berfungsi sebagai pusat pembinaan dan pengembangan kemampuan dan kualitas sumber daya manusia kaum perempuan dalam berbagai bidang seperti dakwah, pendidikan social, dan politik yang sesuai dengan kodratnya[6]. E. Jaringan komunikasi, ukhuwah dan silaturahim Majelis taklim juga diharapkan menjadi jaringan komunikasi, ukhuwah, dan silaturahim antarsesama kaum perempuan, antara lain dalam membangun masyarakat dan tatanan kehidupan yang Islami. Jika kita perhatikan dengan teliti, penjelasan Muhsin MK di atas mengkhususkan majelis taklim yang pesertanya adalah dari kaum wanita. Tapi tidak menutup kemungkinan bahwa kaum lelaki pun dapat mengadakan majelis taklim. Hanya saja di Jakarta dan sekitarnya mungkin lebih banyak dikenal majelis taklim yang banyak dari kaum wanita pesertanya. III. MACAM-MACAM MAJELIS TAKLIM[7] Majelis taklim yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat Indonesia jika dikelompok-kelompokkan adaberbagai macam, antara lain: Dilihat dari jamaahnya, yaitu: Majelis taklim kaum ibu/muslimah/perempuan Majelis taklim kaum bapak/muslimin/laki-laki Majelis taklim kaum remaja Majelis taklim anak-anak Majelis taklim campuran laki-laki dan perempuan/kaum bapak dan ibu Dilihat dari organisasinya, majelis taklim ada beberapa macam, yaitu: Majelis taklim biasa, dibentuk oleh masyarakat setempat tanpa memiliki legalitas formal kecuali hanya member tahu kepada lembaga pemeritahan setempat Majelis taklim berbentuk yayasan, biasanya telah terdaftar dan memiliki akte notaries. Majelis taklim berbentuk ormas Majelis taklim di bawah ormas. Majelis taklim di bawah orsospol. Dilihat dari tempatnya, majelis taklim terdiri dari: Majelis taklim masjid atau mushola Majelis taklim perkantoran Majelis taklim perhotelan Majelis taklim pabrik atau industri Majelis taklim perumahan IV. KESIMPULAN Dengan pembahasan di atas, akan ada bayangan seperti apa majelis taklim itu dilihat dari fungsi, tujuan dan macam-macamnya. ketika meneliti atau berkeinginan untuk membentuk sebuat majelis taklim insya Allah akan lebih mudah merumuskannya. Dalam prakteknya, majelis taklim merupakan tempat pangajaran atau pendidikan agama islam yang paling fleksibal dan tidak terikat oleh waktu. Majelis taklim bersifat terbuka terhadap segla usia, lapisan atau strata social, dan jenis kelamin. Waktu penyelenggaraannya pun tidak terikat, bisa pagi, siang, sore, atau malam . tempat pengajarannya pun bisa dilakukan dirumah, masjid, mushalla, gedung. Aula, halaman, dan sebagainya. Selain tiu majelis taklim memiliki dua fungsi sekaligus, yaitu sebagai lembaga dakwah dan lembaga pendidikan non-formal. Fleksibelitas majelis taklim inilah yang menjadi kekuatan sehingga mampu bertahan dan merupakan lembaga pendidikan islam yang paling dekat dengan umat (masyarakat). Majelis taklim juga merupakan wahana interaksi dan komunikasi yang kuat antara masyarakat awam dengan para mualim, dan antara sesama anggot jamaah majelis taklim tanpa dibatasi oleh tempat dan waktu.[8] V. DAFTAR PUSTAKA A.W. Munawwir, Kamus Al-Munawwir, Pustaka Progressif Muhsin MK, Manajemen Majelis Taklim, Jakarta: Pustaka Intermasa, 2009 Tutty Alawiyah, Strategi Dakwah di Lingkungan Majelis Taklim, Bandung: Mizan, 1997 Website: http://uchinfamiliar.blogspot.com/2009/02/pengertian-majelis-taklim-dasar-hukum.html [1]Lihat: A.W. Munawwir, Kamus Al-Munawwir, Pustaka Progressif [2]Tutty Alawiyah, Strategi Dakwah di Lingkungan Majelis Taklim, Bandung: Mizan, 1997, cet. I, hal. 78 [3]Lihat: Muhsin MK, Manajemen Majelis Taklim, Jakarta: Pustaka Intermasa, 2009, cet. I, hal. 5-7. Penjelasannya adalah ringkasan-ringkasan yang juga tulisan yang beliau kutip disertai footnote insya Allah. [4]Muhsin MK, ibid, hal. 6, ia mengutip dari Mohammad Ali Al-Hasyimi, Kepribadian wanita muslimah, hal. 256. [5] ibid, penulis mengutip dari, AM Saefudin, Ada Hari Esok, hal. 34-35. [6] Ibid, hal. 7, penulis mengutip dari Dakwah Menjelang Tahun, Jakarta: Koordinator Dakwah Islam, 1986, hal. 65. [7]Muhsin MK, ibid, hal. 9-12. [8]Website:http://uchinfamiliar.blogspot.com/2009/02/pengertian-majelis-taklim-dasar-hukum.html, 8 April 2012

No comments:

Powered by Blogger.