makalah makanan dan minuman yang halal dan haram
BAB I
PENDAHULUAN
a. ALatar Belakang
Kehidupan
manusia tak pernah berpisah dengan lingkungan sekitarnya.Allah Swt,menciptakan
berbagai makhluk hidup,diantaranya manusia, hewan dan tumbuhan. Makhluk hidup
tersebut merupakan satu kesatuan dalam hubungan sosial antara makhluk hidup. Manusia
membutuhkan bahan yang dapat di olah menjadi makanan dari hewan dan tumbuhan, dan
sebaliknya.
Tapi apakah
manusia,hewan dan tumbuhan semuanya tetap harus mematuhi perintah dari Allah
Swt, dan menjauhi segala larangan-Nya. Terkhusus bagi manusia sebagai khalifah
di muka bumi ini. Manusia perlu menghindari setiap perbuatan/sikap dan sifat
yang berdampak negatif,tidak memakan makanan yang telah di laranng dalam agama.
Maka dari itu, manusia harus selalu mengingat hal-hal yang di larang dalam
agamanya.
b. B. Rumusan
Masalah
- . Apa yang dimaksud makanan dan minuman halal ?
- . Apa saja yang termasuk makanan dan minuman halal ?
- Binatang apa saja kah jika di makan halal ?
- Apa yang di maksud makanan dan minuman haram ?
- . Apa saja yang termasuk makanan dan minuman haram ?
- . Binatang apa sajah kah yang haram ?
- Agar kita tau manakah makanan dan minuman halal dan haram
- Agar kita tau binatang manakah yang halal dan haram
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Makanan dan Minuman Halal
- Makanan Yang Halal
Makanan halal adalah
makanan yang dibolehkan untuk dimakan menurut ketentuan
syariat Islam. Seperti
Firman Allah dan Al-Hadist yang bebunyi :
Artinya
: “Hai kalian manusia, makanlah yang
halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.”(Q.S. Al-Baqarah : 168)
Perintah untuk memakan
makanan halal dan baik. Ini di pertegaskan lagi dalam firman
Allah :
Allah :
Artinya
: “Hai orang – orang beriman, makanlah di
antara rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kamu sekalian.”(Q.S.
Al-Baqarah : 172)
Rasulullah mempertegas perintah Allah tentang makanan
yang halal dalam hadistnya
yang bersabdah :
yang bersabdah :
“Apa
yang dihalalkan oleh Allah Swt di dalam kitab-Nya adalah halal dan apa yang
diharamkan oleh Allah Swt di dalam kitab-Nya adalah haram, dan apa yang di
diamkan (tidak di terangkan), maka barang tersebut termasuk yang di manfaatkan
(halal).” (H.R. Ibnu Majah dan Turzumi)
Ayat Al-Qur’an dan
hadist tersebut dapat diketahui bahwa makanan yang harus dimakan oleh umat
muslim harus meliputi dua hal, yaitu sebagai berikut :
1.) Halal
Halal artinya makanan yang diperolehkan menurut ajaran Islam. Kehalalan suatu makanan meliputi 3 hal yaitu :
Halal artinya makanan yang diperolehkan menurut ajaran Islam. Kehalalan suatu makanan meliputi 3 hal yaitu :
a.) Halal zatnya. Halal zakatnya berarti
makanan tersebut memang berasal dari yang halal. Tidak ada nash Al-Qur’an dan
Hadist yang melarang untuk memakannya. Contoh : nasi, telur, daging sapi, susu
dan sebagainya.
b.) Halal cara memperolehnya. Artinya, bahwa
makanan diperoleh dengan cara yang halal pula, cara yang dibenarkan menurut
syariat. Contoh : bertani, mengajar, dan sebagainya. Jadi makanan di peroleh
dengan cara yang tidak baik atau melanggar syariat seperti korupsi atau menipu,
maka makanan tersebut menjadi haram meskipun zatnya halal.
c.) Halal cara pengolahannya. Makanan yang
di halal harus diperoleh dengna cara yang halal dan diolah dengan cara yang
halal pula. Misalnya : daging kambing menurut zatnya adalah halal, tapi jika
cara penyembelihannya tidak menurut dengan tuntunan Islam maka daging tersebut
menjadi haram.
2.) Baik
Makanan yang baik adalah makanan yang bergizi dan
mengandung zat-zat yang penting bagi pertumbuhan tubuh manusia, antara lain :
a.) Zat
Pembakaran (karbohidrat) yang terdapat dalam beras, jagung dan lain-lain.
b.) Zat
Pembangun (protein) yang terdapat dalam telur, daging dan lain-lain.
c.) Zat
Pelindung terdapat pada sayuran, buah-buahan dan lain-lain.
b. Macam-macam Makanan Yang Halal
Penjelasan di atas
dapat di simpulkan bahwa macam-macam makanan yang halal yaitu
sebagai berikut.
1.) Semua
makanan yang baik, tidak kotor, dan tidak menjijikan.
2.) Semua
makanan yang di halalkan oleh Allah Swt. Dan Rasulullah maksudnya tidak ada
larangan di dalam Al-Qur’an maupun Hadist.
3.) Semua
makanan yang tidak memberi mudarat, tidak membayangkan kesehatan jasmani, tidak
merusak akal sehat, dan tidak merusak moral serta tidak pula merusak akidah.
2. Minuman Yang Halal
a. Pengertian Minuman Halal
a. Pengertian Minuman Halal
Minuman yang halal itu
adalah minuman yang sehat, bersih, tidak mengandung najis,
tidak merusak badan, dan tidak ada larangan di dalam Al-Qur’an dan Hadist. Seperti
Firman Allah Swt.
tidak merusak badan, dan tidak ada larangan di dalam Al-Qur’an dan Hadist. Seperti
Firman Allah Swt.
Artinya
: “Dan Allah menurunkan air hujan dari
langit untuk mencucikan kamu dengan hujan itu.”(Q.S. Al-Anfal : 11)
b. Macam-macam
Minuman Halal
Minuman Halal di bagi
menjadi 4 macam, yaitu sebagai berikut :
1) Semua
jenis air atau cairan dari buah-buhan yang tidak membahayakan bagi kehidupan
manusia, baik membahayakan dari segi jasmani, akal, jiwa muapun akidah.
2) Air
atau cairan yang tidak memabukan walaupun sebelumnya pernah memabukan seperti
Arak yang telah berubah menjadi cuka.
3) Air
atau cairan yang suci dan tidak terkena najis.
4) Air
atau cairan yang di dapatkan dengan cara – cara yang halal dan tidak
bertentangan dengan ajaran Islam.
3. Hikmah
dan Manfaat Makanan dan Minuman Halal
a. Manusia
dapat menikmati sebagai macam makanan dan minuman tanpa ragu akan hukumnya.
b. Manusia
dapat menyehatkan jasmani dan rohani karena senantiasa memakan dan meminum yang
halal dan baik.
c. Manusia
dapat memiliki akhlak karimah karena sesuatu yang masuk dalam tubuh akan
mempengaruhi watak seseorang.
d. Manusia
dapat mencapai ridho Allah Swt. Karena
memilih makanan dan minuman sesuai dengan petunjuk dari Allah Swt.
B. MAKANAN
DAN MINUMAN HARAM
1. Makanan
yang haram
a.
Pengertian Makanan Haram
Haram artinya dilarang. Makanan haram adalah makanan
yang dilarang oleh syariat untuk dimakan. Makanan yang haram dapat diketahui
karena zatnya memang diharamkan oleh syariat. Bentuknya menjijikan dan kotor,
membawa akibat buruk bagi yannng memakannya dan haram karena cara
mengusahakannya yang melanggar aturan syariat.
Firman Allah Swt.
Artinya : “Mereka itu
adalah orang-orang yang suka mendengar berita
bohong,
banyak memakan yang haram (seperti uang sogok
dan
sebagainya).”(Q.S. Al-Maidah : 42)
b.
Macam – macam Makanan Haram
Ada beberapa macam
makanan yang di haramkan, yaitu sebagai berikut.
1) Semua
makanan yang terdapat di dalam firman Allah Swt. Surah Al-Maidah ayat 3, yaitu
:
Artinya
: “Diharamkan atas kamu (memakan)
bangkai, daging babi,
(daging
hewan) yang di sembelih bukan atas nama Allah, yang
tercekik,
yang terpukul, yang terjatuh, yang diterkam binatang
buas,
kecuali sempat kamu menyembelihnya, (diharamkan
bagimu)
yang di sembellih untuk berhala, dan diharamkan
juga
mengundi nasib dengan anak panah.”(Q.S. Al-Maidah : 3)
Makanan
yang haram menurut ayat di atas adalah :
a.
Bangkai, kecuali bangkai ikan dan
bangkai belalang.
b.
Darah, Kecuali hati dan limpah.
c.
Daging babi.
d.
Daging hewan halal yang di sembelih tidak
atas nama Allah Swt.
e.
Binatang yang mati tercekik.
f.
Binatang mati terpukul.
g.
Binatang mati terjatuh.
h.
Binatang yang mati yang di tanduk
binatang lain.
i.
Binatang yang mati diterkam/dimakan
binatang buas.
j.
Binatang yang di sembelih untuk berhala.
2) Semua
makanan atau barang yang keji, najis, kotor, dan menjijikan seperti ludah,
ingus, dan sebagainya. Firman Allah Swt. :
Artinya
: “Dan Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan
mengharamkan bagi
mereka segala yang buruk.”
(Q.S. Al-A’raf : 157)
3) Semau
jenis makanan yang mendatangkan mudarat (kerusakan), terhadap jiwa raga, akal,
akhlak, dan akidah. Misalnya Heroin, ganja, narkoba, dan sebagainya. Allah Swt
berfirman :
Artinya
: “Katakanlah: Tuhanku hanya mengharamkan hal-hal yang tidak
baik yang nampak maupun
yang tidak nampak, dan yang
membawa dosa, durhaka
tidak benar.”(Q.S. Al-A’raf : 33)
4) Daging
atau tulang yang di potong dari binatang yang masih hidup. Rasulullah Saw.
Bersabda :
“Daging yang di potong
dari binatang yang masih hidup maka yang terpotong itu termasuk bangkai.” (H.R.
Ahmad)
5) Haram
karena cara memperolehnya,seperti hasil riba, judi, merampas, dan yang
lain-lain. Sebagaimana firman Allah Swt.:
Artinya
: “Dan Allah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba.”
(Q.S. Al-Baqarah : 275)
2. Minuman
Yang Haram
a.
Pengertian minuman yang diharamkan
Minuman yang diharamkan
adalah segala jenis minuman yang dilarang untuk di konsumsi karena menimbulkan
mudarat dan membahayakan kesehatan jasmani maupun rohani orang yang meminumnya.
Dosa diharamkannya minuman ini terapat dala firman Allah Swt. :
Artinya : “Hai orang-orang beriman
sesungguhnya meminum khamer, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib,
dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keuntunga. “(Q.S. Al-Maidah : 90)
b. Macam-macam
minuman haram
1) Semua
jenis minuman yang memabukan baik cair maupun serbuk. Contoh : ganja,narkoba,
wisky, sabu-sabu, dan sebagainya.
2) Minuman
yang mengandung racun dan mengancam keselamatan jiwa. Allah Swt berfirman :
Artinya : “dan belanjakanlah (harta
bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam
kebinasaan, dan berbuat baiklah,
karena Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang berbuat baik.
(Q.S. Al-Baqarah : 195)
3. Akibat
Buruk Dari Makanan dan Minuman Yang Haram
Apabila manusia memakan
dan meminum minuman yang haram maka akan menimbulkan akibat buruk bagi dirinya,
masyarakat bahkan lingkungannya. Di antara akibat buruk dari makanan dan
minuman yang haram, yaitu sebagai berikut :
a. Akan
merusak jasmaninya. Contohnya kepala sering pusing, wajah pucat, mata merah,
mulut menjadi kering, berat badan menurun, panca indra melemah, dan sebagainya.
b. Akan
merusak akal, jiwa dan mental. Contohnya kecerdasan menurun, sering lupa, suka
menyindir, semangat kerja menurun dan sebagainya.
c. Menghilangi
untuk mengingat Allah Swt.
d. Menimbulkan
pemusuhan dan kebencian yang dapat menyebabkan keresahan di dalam masyarakat.
e. Memubazirkan
harta benda.
f. Mencemarkan
nama baik orang tua dan keluarga.
g. Meningkatnya
tindakan criminal yang membahayakan masyarakat.
h. Membahayakan
keselamatan orang lain dan diri sendiri
4. Hikmah
Dan Manfaat Diharamkannya Makanan Dan Minuman
Makanan dan minuman
yang haram apabila dimakan dan diminum oleh seseorang akan mengakibatkan
kerusakan jasmani dan rohani. Dengan diharamkanya makanan dan minuman yang membahayakan kehidupan manusia makan
terpiharalah dari kerusakan jasmani dan rohani. Selain itu, manusia dapat
terrhindar dari akhlak tercela karena tidak mengkonsumsi makanan dan minuman
haram.
C.
BINATANG HALAL
1. Pengertian
Binatang Halal
Binatang
Halal adalah binatang yang diperbolehkan bagi umat Islam untuk memakannya dan
sesuai dengan syarak. Binatang yang halal dimakan terbagi menjadi dua bagian,
yaitu binatang darat dan binatang air baik binatang yang hidup di laut maupun
di sungai.
a.
Binatang Darat
Binatang
darat adalah binatang yang hidupnya di darat dan jika masuk kedalam air (laut/sungai)
maka akan mati. Binatang darat terdiri dari beberapa jenis yaitu sebagai
berikut :
1)
Binatang ternak seperti sapi, kerbau,
kambing, biri-biri, dan kuda. Firman Allah Swt :
Artinya : “…….Dihalalkan bagimu
binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan
kepadamu……” (Q.S. Al-Maidah : 1)
2) Jenis
ungags seperti ayam, itik, angsa, dan sejenisnya. Disebutkan dalam hadis’t Nabi
yang artinya “Dari Abu Musa r.a., ia
berkata : Aku pernah melihat Nabi saw. Makan daging ayam.”(H.R. Bukhari)
3) Kuda
jinak dihalalkan berdasarkan hadis’t yang artinya ”Dari Jabir ra : Nabi saw. Telah mengizinkan makan daging kuda.” (H.R.
Bukhari-Muslim)
4)
Himar (kedelai lliar tinggal di
hutan), bukan himar yang jinak. Hal ini berdasarkan hadis’t yang artinya “Dari Abu Qatadah r.a tentang kisah kedelai
liar. Nabi saw. Makan sebagian daging kedelai itu.” (H.R. Bukhari)
5)
Biawak juga halal dimakan,
berdasarkan hadis’t Nabi saw yang artinya “Dari
ibnu Abbas r.a., ia berkata : Aku makan daging biawak pada hidangan Rasulullah.”(H.R.
Muttafaqu’alaih)
6)
Kelinci, Di jelaskan dalam hadis’t
Nabi saw, yang artinya “Dari Anas r.a
dalam kisah kelinci ia berkata : Ia menyembelihnya lalu mengirimkan daging
punggungnya kepada rasulullah saw., dan beliau menerima.”(H.R.
Muttafaqun’alaih)
7)
Belalang, disebutkan dalam hadis’t
Nabi saw yang artinya “Dari Ibnu Abi Aufa r.a. ia berkata, “Kami berperang
bersama Rasulullah saw. Tujuh kali perang. Kami memakan belalang.”(H.R. Muttafaqun’alaih)
b.
Binatang Air
Binatang
air adalah binatang yang hidupnya hanya di air baik air tawar ataupun air asin
dan tidak dapat hidup di darat. Binatang laut ini semuanya halal baik ketika
hidup ataupun sudah mati. Firman Allah :
Artinya : “Dihalalkan bagimu
binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang
lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan (musafir).” (Q.S
Al-Maidah : 96)
Maksudnya
adalah binatang buruan laut yang diperoleh dengan jalan usaha seperti mengail,
memukat dan sebagainya. Termasuk juga dalam pengertian laut disini Ialah:
sungai, danau, kolam dan sebagainya. Ikan atau binatang laut yang diperoleh
dengan mudah, karena telah mati terapung atau terdampar dipantai dan
sebagainya.
Rasulullah
saw. bersabdah :
“Laut itu suci airnya dan halal
bangkainya”
Rasulullah
saw bersabdah lagi :
“Dihalalkan bagi kita
(makan) dua macam bangkai dan dua macam darah yaitu bangkai ikan dan bangkai
belalang serta dua darah ialah hati dan limpa.”
(H.R. Daruqutni)
c.
Hikmah Dihalalkan Beberapa Jenis
Binatang
a. Menambah
ketakwaan kepada Allah Swt. Adanya petunjuk mana yang halal dimakan, maka
sebagai orang yang beriman kita hanya akan memakan yang halal dan menjauhi yang
haram meskipun secara batin lebih enak rasanya.
b. Menambah
rasa syukur kepada Allah Swt. Karena telah menganugerahkan protein hewani yang
sangat diperlukan bagi tubuh manusia.
c. Kita
telah memelihara kesehatan lahir dan batin, jasmani dan rohani serta terhindar
dari makanan yang dapat merusak tubuh.
d. Menyelamatkan
manusia dari dosa dan azab neraka.
e. Menjauhkan
diri dari godaan setan dengan taat kepada Allah Swt.
D.
Binatang Haram
1. Pengertian
Binatang Haram
Binatang
haram adalah binatang yang tidak di perbolehkan untuk dimakan karena ketentuan
sya-ra’. Binatang yang haram ini di bagi menjadi tujuh yaitu sebagai berikut :
a. Binatang
haram karena nas Al-Qur’an dan hadis’t yang melarangnnya. Seperti yang terdapat
dalam surah Al-Maidah ayat 3 yaitu sebagai berikut.
1) Bangkai
kecuali ikan dan belalang.
2) Darah
kecuali hati dan limpa.
3) Daging
babi
4) Daging
hewan nyang disembelih atas nama selain Allah Swt.
5) Daginng
binatang yang mati tercekik.
6) Daging
binatang yang mati terpukul.
7) Daging
binatang yang mati terjatuh.
8) Daging
boinatang yang di terkam binatang buas.
9) Daging
binatang yang di sembelih untuk berhala.
10) Daging
binatang yang mati ditanduk binatang lain.
b. Binatang
yang dilarang unutuk memebunuhnya seperti lebah, semut, burung hud-hud, dan burung
suradi. Rasulullah bersabda :
“Dari
Ibnu Abbas, Rasulullah telah melarang membunuh empat jenis binatanng yaitu
semut, lebah, burung hud-hud, dan burung suradi.”
(H.R.
Ahmad)
c. Binatang
yang di perintahkan untuk membunuhnya seperti tikus, burung gagak, burung
elang, anjing gila, dan ular. Rasulullah bersabda :
“Dari
Aisyah ra, Rasulullah saw. Telah bersabda : Lima binatang jahat hendaklah
dibunuh, baik yang ada di tanah halal maupun yang ada di tanah haram, yaitu
ular, burung gagak burung elang, anjing galak, dan burung elang.” (H.R. Muslim)
d. Binatang
yang dipandang kotor dan menjijikan seperti kutu, ulat, pacet, lintah,
belatung, dan sebagainya. Rasulullah bersabda :
Artinya : “…Dan Allah
Swt. Menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka
segala yang buruk…”
(Q.S. Al-A’raf : 157)
e. Binatang
yang bertaring kuat dan buas seperti harimau, seigala, gajah, badak, beruang,
dan sebagainnya. Rasulullah bersabda :
“Semua
binatang yang bertaring itu haram dimakan.” (H.R. Muslim)
f. Binatang
yang berkuku tajam, makan dengan kakinya, menyambar, dan mencengkram seperti
burunng rajawali, burung nuri, burung gagak, burung garuda, burung hantu,
kelelawar, dan sebagainya. Rasulullah bersabda :
“Nabi
saw. Telah melarang tiap-tiap burung yang mempunyai kuku tajam.”(H.R. Muslim)
g. Binatang
yang hidup di dua tempat, yaitu di darat dan di air seperti buaya, penyu,
katak, kepiting, dan sebagainya. Rasulullah bersabda :
“Tentang
katak yang dijadikan obat, maka Rasulullah saw. Melarang membunuhnya.”(H.R. Abu
Dawud)
E. Akibat
Memakan Binatang Haram
Sebagai orang yang beriman kita harus menjauhi makan
daging binatang haram. Adapun akibat buruk memakan binatang haram antara lain
sebagai berikut :
a. Merusak
organ tubuh manusia.
b. Mengganggu
kesehatan badan.
c. Mempengaruhi
jiwa watak, mental, dan akhlak.
d. Menimbulkan
kebuasan dan kerakusan bagi orang yang memakannya.
e. Berdosa
di sisi Allah Swt. Dan terkena azab neraka.
F. Hikmah
dan Manfaat Diharamkannya Binatang
a. Akan
terhindar dari penyakit yang ada di dalam binatang yang di haramkan seperti
bangkai dan darah.
b. Melatih
mental seseorang untuk tetap berada dalam ajaran Allah Swt. Meskipun diharapkan
pada masakan bintang haram yang menggugah selera.
c. Melatih
seseorang untuk menyeleksi makanan yang akan di kosumsi.
d. Menambah
keimanan manusia kepada Allah Swt. Karena ia dapat merasakan betapa luas
karunia Allah Swt. Untuk manusia. Salah satu berbagai macam binatang yang perlu
di teliti sebelum dimakan, sehingga menambah motivasi keilmuan seseorang.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bahwa memakan makanan dan meminum minuman halal itu
tidak hanya dapat Ridho dari Allah Swt. Tetapi juga mendapat manfaat bagi tubuh dan rohani kita. Jauhilah
makanan dan minuman haram karena makanan dan minuman haram itu dapat merusak
jasmani dan rohani kita dan tidak di Ridhoi Allah Swt bahkan sampai di beri
azab oleh Allah masuk ke neraka.
DAFTAR
PUSTAKA
Rasyid, Sulaiman. 1996. Fiqih Islam. Bandung: PT
Sinar Baru Algesindo.
Qardhowi, Yusuf dan Syekh Muhammad. 1980. Halal dan
Haram dalam Islam. Surabaya: PT Bima Ilmu.
ini ada yg belum jelas
ReplyDeleteNumpang promo ya Admin^^
ReplyDeleteajoqq^^com
mau dapat penghasil4n dengan cara lebih mudah....
mari segera bergabung dengan kami.....
di ajopk.biz...^_~
segera di add Whatshapp : +855969190856
Terimakasih, sangat membantu saya memahami materi penjelasan halalan thayyiban. Semoga menjadi amal sholeh buat penulis.
ReplyDelete