makalah makanan dan minuman yang halal dan haram

BAB I
PENDAHULUAN
a.      ALatar Belakang
           Kehidupan manusia tak pernah berpisah dengan lingkungan sekitarnya.Allah Swt,menciptakan berbagai makhluk hidup,diantaranya manusia, hewan dan tumbuhan. Makhluk hidup tersebut merupakan satu kesatuan dalam hubungan sosial antara makhluk hidup. Manusia membutuhkan bahan yang dapat di olah menjadi makanan dari hewan dan tumbuhan, dan sebaliknya.
Tapi apakah manusia,hewan dan tumbuhan semuanya tetap harus mematuhi perintah dari Allah Swt, dan menjauhi segala larangan-Nya. Terkhusus bagi manusia sebagai khalifah di muka bumi ini. Manusia perlu menghindari setiap perbuatan/sikap dan sifat yang berdampak negatif,tidak memakan makanan yang telah di laranng dalam agama. Maka dari itu, manusia harus selalu mengingat hal-hal yang di larang dalam agamanya.
b.      B. Rumusan Masalah

  1.    .   Apa yang dimaksud makanan dan minuman halal ?
  2.     .  Apa saja yang termasuk makanan dan minuman halal ?
  3.        Binatang apa saja kah jika di makan halal ?
  4.        Apa yang di maksud makanan dan minuman haram ?
  5.     .  Apa saja yang termasuk makanan dan minuman haram ?
  6.     .  Binatang apa sajah kah yang haram ?
C. Tujuan
  1.          Agar kita tau manakah makanan dan minuman halal dan haram
  2.          Agar kita tau binatang manakah yang halal dan haram
BAB II 
PEMBAHASAN
  A. Makanan dan Minuman Halal
  1.  Makanan Yang Halal
           a. Pengertian Makanan Halal
                       Makanan halal adalah makanan yang dibolehkan untuk dimakan menurut ketentuan
               syariat Islam. Seperti Firman Allah dan Al-Hadist yang bebunyi :
    Artinya : “Hai kalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.”(Q.S. Al-Baqarah : 168)
            Perintah untuk memakan makanan halal dan baik. Ini di pertegaskan lagi dalam firman
    Allah :
   Artinya : “Hai orang – orang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kamu sekalian.”(Q.S. Al-Baqarah : 172)
            Rasulullah mempertegas perintah Allah tentang makanan yang halal dalam hadistnya
  yang bersabdah :

“Apa yang dihalalkan oleh Allah Swt di dalam kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan oleh Allah Swt di dalam kitab-Nya adalah haram, dan apa yang di diamkan (tidak di terangkan), maka barang tersebut termasuk yang di manfaatkan (halal).” (H.R. Ibnu Majah dan Turzumi)

           Ayat Al-Qur’an dan hadist tersebut dapat diketahui bahwa makanan yang harus dimakan oleh umat muslim harus meliputi dua hal, yaitu sebagai berikut :
1.)  Halal
           Halal artinya makanan yang diperolehkan menurut ajaran Islam. Kehalalan suatu makanan meliputi 3 hal yaitu :
a.)      Halal zatnya. Halal zakatnya berarti makanan tersebut memang berasal dari yang halal. Tidak ada nash Al-Qur’an dan Hadist yang melarang untuk memakannya. Contoh : nasi, telur, daging sapi, susu dan sebagainya.
b.)     Halal cara memperolehnya. Artinya, bahwa makanan diperoleh dengan cara yang halal pula, cara yang dibenarkan menurut syariat. Contoh : bertani, mengajar, dan sebagainya. Jadi makanan di peroleh dengan cara yang tidak baik atau melanggar syariat seperti korupsi atau menipu, maka makanan tersebut menjadi haram meskipun zatnya halal.
c.)     Halal cara pengolahannya. Makanan yang di halal harus diperoleh dengna cara yang halal dan diolah dengan cara yang halal pula. Misalnya : daging kambing menurut zatnya adalah halal, tapi jika cara penyembelihannya tidak menurut dengan tuntunan Islam maka daging tersebut menjadi haram.
2.)    Baik
           Makanan yang baik adalah makanan yang bergizi dan mengandung zat-zat yang penting bagi pertumbuhan tubuh manusia, antara lain :
a.)      Zat Pembakaran (karbohidrat) yang terdapat dalam beras, jagung dan lain-lain.
b.)      Zat Pembangun (protein) yang terdapat dalam telur, daging dan lain-lain.
c.)      Zat Pelindung terdapat pada sayuran, buah-buahan dan lain-lain.

              b.      Macam-macam Makanan Yang Halal
                        Penjelasan di atas dapat di simpulkan bahwa macam-macam makanan yang halal yaitu
                  sebagai berikut.
1.)      Semua makanan yang baik, tidak kotor, dan tidak menjijikan.
2.)   Semua makanan yang di halalkan oleh Allah Swt. Dan Rasulullah maksudnya tidak  ada larangan di dalam Al-Qur’an maupun Hadist.
3.) Semua makanan yang tidak memberi mudarat, tidak membayangkan kesehatan jasmani, tidak merusak akal sehat, dan tidak merusak moral serta tidak pula merusak akidah.

    2. Minuman Yang Halal
             a.   Pengertian Minuman Halal
             Minuman yang halal itu adalah minuman yang sehat, bersih, tidak mengandung najis,
      tidak merusak badan, dan tidak ada larangan di dalam Al-Qur’an dan Hadist. Seperti
      Firman Allah Swt.
Artinya : “Dan Allah menurunkan air hujan dari langit untuk mencucikan kamu dengan hujan itu.”(Q.S. Al-Anfal : 11)

b.      Macam-macam Minuman Halal
Minuman Halal di bagi menjadi 4 macam, yaitu sebagai berikut :
1)      Semua jenis air atau cairan dari buah-buhan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia, baik membahayakan dari segi jasmani, akal, jiwa muapun akidah.
2)      Air atau cairan yang tidak memabukan walaupun sebelumnya pernah memabukan seperti Arak yang telah berubah menjadi cuka.
3)      Air atau cairan yang suci dan tidak terkena najis.
4)      Air atau cairan yang di dapatkan dengan cara – cara yang halal dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

3.      Hikmah dan Manfaat Makanan dan Minuman Halal
a.       Manusia dapat menikmati sebagai macam makanan dan minuman tanpa ragu akan hukumnya.
b.      Manusia dapat menyehatkan jasmani dan rohani karena senantiasa memakan dan meminum yang halal dan baik.
c.       Manusia dapat memiliki akhlak karimah karena sesuatu yang masuk dalam tubuh akan mempengaruhi watak seseorang.
d.      Manusia dapat mencapai ridho  Allah Swt. Karena memilih makanan dan minuman sesuai dengan petunjuk dari Allah Swt.



B.     MAKANAN DAN MINUMAN HARAM
1.      Makanan yang haram
a.         Pengertian Makanan Haram
Haram artinya dilarang. Makanan haram adalah makanan yang dilarang oleh syariat untuk dimakan. Makanan yang haram dapat diketahui karena zatnya memang diharamkan oleh syariat. Bentuknya menjijikan dan kotor, membawa akibat buruk bagi yannng memakannya dan haram karena cara mengusahakannya yang melanggar aturan syariat.
Firman Allah Swt. Artinya : “Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita
bohong, banyak memakan yang haram (seperti uang sogok
dan sebagainya).”(Q.S. Al-Maidah : 42)

b.        Macam – macam Makanan Haram
Ada beberapa macam makanan yang di haramkan, yaitu sebagai berikut.
1)      Semua makanan yang terdapat di dalam firman Allah Swt. Surah Al-Maidah ayat 3, yaitu :
            Artinya : “Diharamkan atas kamu (memakan) bangkai, daging babi,
(daging hewan) yang di sembelih bukan atas nama Allah, yang
tercekik, yang terpukul, yang terjatuh, yang diterkam binatang
buas, kecuali sempat kamu menyembelihnya, (diharamkan
bagimu) yang di sembellih untuk berhala, dan diharamkan
juga mengundi nasib dengan anak panah.”(Q.S. Al-Maidah : 3)

            Makanan yang haram menurut ayat di atas adalah :
a.          Bangkai, kecuali bangkai ikan dan bangkai belalang.
b.         Darah, Kecuali hati dan limpah.
c.          Daging babi.
d.         Daging hewan halal yang di sembelih tidak atas nama Allah Swt.
e.          Binatang yang mati tercekik.
f.          Binatang mati terpukul.
g.         Binatang mati terjatuh.
h.         Binatang yang mati yang di tanduk binatang lain.
i.           Binatang yang mati diterkam/dimakan binatang buas.
j.           Binatang yang di sembelih untuk berhala.

2)      Semua makanan atau barang yang keji, najis, kotor, dan menjijikan seperti ludah, ingus, dan sebagainya. Firman Allah Swt. :
            Artinya : “Dan Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan
mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.”
(Q.S. Al-A’raf : 157)

3)      Semau jenis makanan yang mendatangkan mudarat (kerusakan), terhadap jiwa raga, akal, akhlak, dan akidah. Misalnya Heroin, ganja, narkoba, dan sebagainya. Allah Swt berfirman :
            Artinya : “Katakanlah: Tuhanku hanya mengharamkan hal-hal yang tidak
baik yang nampak maupun yang tidak nampak, dan yang
membawa dosa, durhaka tidak benar.”(Q.S. Al-A’raf : 33)

4)      Daging atau tulang yang di potong dari binatang yang masih hidup. Rasulullah Saw. Bersabda :
“Daging yang di potong dari binatang yang masih hidup maka yang terpotong itu termasuk bangkai.” (H.R. Ahmad)
                     
5)      Haram karena cara memperolehnya,seperti hasil riba, judi, merampas, dan yang lain-lain. Sebagaimana firman Allah Swt.:
            Artinya : “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
 (Q.S. Al-Baqarah : 275)                            

2.      Minuman Yang Haram
a.         Pengertian minuman yang diharamkan
Minuman yang diharamkan adalah segala jenis minuman yang dilarang untuk di konsumsi karena menimbulkan mudarat dan membahayakan kesehatan jasmani maupun rohani orang yang meminumnya. Dosa diharamkannya minuman ini terapat dala firman Allah Swt. :
Artinya : “Hai orang-orang beriman sesungguhnya meminum khamer, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keuntunga. “(Q.S. Al-Maidah : 90)

b.      Macam-macam minuman haram
1)      Semua jenis minuman yang memabukan baik cair maupun serbuk. Contoh : ganja,narkoba, wisky, sabu-sabu, dan sebagainya.
2)      Minuman yang mengandung racun dan mengancam keselamatan jiwa. Allah Swt berfirman :
Artinya : “dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah,
karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
(Q.S. Al-Baqarah : 195)

3.      Akibat Buruk Dari Makanan dan Minuman Yang Haram
Apabila manusia memakan dan meminum minuman yang haram maka akan menimbulkan akibat buruk bagi dirinya, masyarakat bahkan lingkungannya. Di antara akibat buruk dari makanan dan minuman yang haram, yaitu sebagai berikut :
a.    Akan merusak jasmaninya. Contohnya kepala sering pusing, wajah pucat, mata merah, mulut menjadi kering, berat badan menurun, panca indra melemah, dan sebagainya.
b.    Akan merusak akal, jiwa dan mental. Contohnya kecerdasan menurun, sering lupa, suka menyindir, semangat kerja menurun dan sebagainya.
c.    Menghilangi untuk mengingat Allah Swt.
d.   Menimbulkan pemusuhan dan kebencian yang dapat menyebabkan keresahan di dalam masyarakat.
e.    Memubazirkan harta benda.
f.     Mencemarkan nama baik orang tua dan keluarga.
g.    Meningkatnya tindakan criminal yang membahayakan masyarakat.
h.    Membahayakan keselamatan orang lain dan diri sendiri

4.      Hikmah Dan Manfaat Diharamkannya Makanan Dan Minuman
Makanan dan minuman yang haram apabila dimakan dan diminum oleh seseorang akan mengakibatkan kerusakan jasmani dan rohani. Dengan diharamkanya makanan dan minuman  yang membahayakan kehidupan manusia makan terpiharalah dari kerusakan jasmani dan rohani. Selain itu, manusia dapat terrhindar dari akhlak tercela karena tidak mengkonsumsi makanan dan minuman haram.

C.     BINATANG HALAL
1.      Pengertian Binatang Halal
Binatang Halal adalah binatang yang diperbolehkan bagi umat Islam untuk memakannya dan sesuai dengan syarak. Binatang yang halal dimakan terbagi menjadi dua bagian, yaitu binatang darat dan binatang air baik binatang yang hidup di laut maupun di sungai.
a.       Binatang Darat
Binatang darat adalah binatang yang hidupnya di darat dan jika masuk kedalam air (laut/sungai) maka akan mati. Binatang darat terdiri dari beberapa jenis yaitu sebagai berikut :
1)        Binatang ternak seperti sapi, kerbau, kambing, biri-biri, dan kuda. Firman Allah Swt :
Artinya : “…….Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan
kepadamu……” (Q.S. Al-Maidah : 1)

2)      Jenis ungags seperti ayam, itik, angsa, dan sejenisnya. Disebutkan dalam hadis’t Nabi yang artinya “Dari Abu Musa r.a., ia berkata : Aku pernah melihat Nabi saw. Makan daging ayam.”(H.R. Bukhari)
3)      Kuda jinak dihalalkan berdasarkan hadis’t yang artinya ”Dari Jabir ra : Nabi saw. Telah mengizinkan makan daging kuda.” (H.R. Bukhari-Muslim)
4)      Himar (kedelai lliar tinggal di hutan), bukan himar yang jinak. Hal ini berdasarkan hadis’t yang artinya “Dari Abu Qatadah r.a tentang kisah kedelai liar. Nabi saw. Makan sebagian daging kedelai itu.” (H.R. Bukhari)
5)      Biawak juga halal dimakan, berdasarkan hadis’t Nabi saw yang artinya “Dari ibnu Abbas r.a., ia berkata : Aku makan daging biawak pada hidangan Rasulullah.”(H.R. Muttafaqu’alaih)
6)      Kelinci, Di jelaskan dalam hadis’t Nabi saw, yang artinya “Dari Anas r.a dalam kisah kelinci ia berkata : Ia menyembelihnya lalu mengirimkan daging punggungnya kepada rasulullah saw., dan beliau menerima.”(H.R. Muttafaqun’alaih)
7)      Belalang, disebutkan dalam hadis’t Nabi saw yang artinya “Dari Ibnu Abi Aufa r.a. ia berkata, “Kami berperang bersama Rasulullah saw. Tujuh kali perang. Kami memakan belalang.”(H.R. Muttafaqun’alaih)

b.      Binatang Air
Binatang air adalah binatang yang hidupnya hanya di air baik air tawar ataupun air asin dan tidak dapat hidup di darat. Binatang laut ini semuanya halal baik ketika hidup ataupun sudah mati. Firman Allah :
Artinya : “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan (musafir).” (Q.S Al-Maidah : 96)
Maksudnya adalah binatang buruan laut yang diperoleh dengan jalan usaha seperti mengail, memukat dan sebagainya. Termasuk juga dalam pengertian laut disini Ialah: sungai, danau, kolam dan sebagainya. Ikan atau binatang laut yang diperoleh dengan mudah, karena telah mati terapung atau terdampar dipantai dan sebagainya.
Rasulullah saw. bersabdah :
“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya”
Rasulullah saw bersabdah lagi :
“Dihalalkan bagi kita (makan) dua macam bangkai dan dua macam darah yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang serta dua darah ialah hati dan limpa.”
(H.R. Daruqutni)
c.       Hikmah Dihalalkan Beberapa Jenis Binatang
a.       Menambah ketakwaan kepada Allah Swt. Adanya petunjuk mana yang halal dimakan, maka sebagai orang yang beriman kita hanya akan memakan yang halal dan menjauhi yang haram meskipun secara batin lebih enak rasanya.
b.      Menambah rasa syukur kepada Allah Swt. Karena telah menganugerahkan protein hewani yang sangat diperlukan bagi tubuh manusia.
c.       Kita telah memelihara kesehatan lahir dan batin, jasmani dan rohani serta terhindar dari makanan yang dapat merusak tubuh.
d.      Menyelamatkan manusia dari dosa dan azab neraka.
e.       Menjauhkan diri dari godaan setan dengan taat kepada Allah Swt.

D.    Binatang Haram
1.      Pengertian Binatang Haram
Binatang haram adalah binatang yang tidak di perbolehkan untuk dimakan karena ketentuan sya-ra’. Binatang yang haram ini di bagi menjadi tujuh yaitu sebagai berikut :
a.       Binatang haram karena nas Al-Qur’an dan hadis’t yang melarangnnya. Seperti yang terdapat dalam surah Al-Maidah ayat 3 yaitu sebagai berikut.
1)      Bangkai kecuali ikan dan belalang.
2)      Darah kecuali hati dan limpa.
3)      Daging babi
4)      Daging hewan nyang disembelih atas nama selain Allah Swt.
5)      Daginng binatang yang mati tercekik.
6)      Daging binatang yang mati terpukul.
7)      Daging binatang yang mati terjatuh.
8)      Daging boinatang yang di terkam binatang buas.
9)      Daging binatang yang di sembelih untuk berhala.
10)  Daging binatang yang mati ditanduk binatang lain.

b.      Binatang yang dilarang unutuk memebunuhnya seperti lebah, semut, burung hud-hud, dan burung suradi. Rasulullah bersabda :
“Dari Ibnu Abbas, Rasulullah telah melarang membunuh empat jenis binatanng yaitu semut, lebah, burung hud-hud, dan burung suradi.”
(H.R. Ahmad)

c.       Binatang yang di perintahkan untuk membunuhnya seperti tikus, burung gagak, burung elang, anjing gila, dan ular. Rasulullah bersabda :
“Dari Aisyah ra, Rasulullah saw. Telah bersabda : Lima binatang jahat hendaklah dibunuh, baik yang ada di tanah halal maupun yang ada di tanah haram, yaitu ular, burung gagak burung elang, anjing galak, dan burung elang.” (H.R. Muslim)


d.      Binatang yang dipandang kotor dan menjijikan seperti kutu, ulat, pacet, lintah, belatung, dan sebagainya. Rasulullah bersabda :
Artinya : “…Dan Allah Swt. Menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…”
(Q.S. Al-A’raf : 157)

e.       Binatang yang bertaring kuat dan buas seperti harimau, seigala, gajah, badak, beruang, dan sebagainnya. Rasulullah bersabda :
“Semua binatang yang bertaring itu haram dimakan.” (H.R. Muslim)

f.       Binatang yang berkuku tajam, makan dengan kakinya, menyambar, dan mencengkram seperti burunng rajawali, burung nuri, burung gagak, burung garuda, burung hantu, kelelawar, dan sebagainya. Rasulullah bersabda :
“Nabi saw. Telah melarang tiap-tiap burung yang mempunyai kuku tajam.”(H.R. Muslim)

g.      Binatang yang hidup di dua tempat, yaitu di darat dan di air seperti buaya, penyu, katak, kepiting, dan sebagainya. Rasulullah bersabda :
“Tentang katak yang dijadikan obat, maka Rasulullah saw. Melarang membunuhnya.”(H.R. Abu Dawud)

E.     Akibat Memakan Binatang Haram

Sebagai orang yang beriman kita harus menjauhi makan daging binatang haram. Adapun akibat buruk memakan binatang haram antara lain sebagai berikut :
a.       Merusak organ tubuh manusia.
b.      Mengganggu kesehatan badan.
c.       Mempengaruhi jiwa watak, mental, dan akhlak.
d.      Menimbulkan kebuasan dan kerakusan bagi orang yang memakannya.
e.       Berdosa di sisi Allah Swt. Dan terkena azab neraka.

F.      Hikmah dan Manfaat Diharamkannya Binatang
a.       Akan terhindar dari penyakit yang ada di dalam binatang yang di haramkan seperti bangkai dan darah.
b.      Melatih mental seseorang untuk tetap berada dalam ajaran Allah Swt. Meskipun diharapkan pada masakan bintang haram yang menggugah selera.
c.       Melatih seseorang untuk menyeleksi makanan yang akan di kosumsi.
d.      Menambah keimanan manusia kepada Allah Swt. Karena ia dapat merasakan betapa luas karunia Allah Swt. Untuk manusia. Salah satu berbagai macam binatang yang perlu di teliti sebelum dimakan, sehingga menambah motivasi keilmuan seseorang.
           



PENUTUP
A.    Kesimpulan

Bahwa memakan makanan dan meminum minuman halal itu tidak hanya dapat Ridho dari Allah Swt. Tetapi juga mendapat  manfaat bagi tubuh dan rohani kita. Jauhilah makanan dan minuman haram karena makanan dan minuman haram itu dapat merusak jasmani dan rohani kita dan tidak di Ridhoi Allah Swt bahkan sampai di beri azab oleh Allah masuk ke neraka.



































DAFTAR PUSTAKA

Rasyid, Sulaiman. 1996. Fiqih Islam. Bandung: PT Sinar Baru Algesindo.
Qardhowi, Yusuf dan Syekh Muhammad. 1980. Halal dan Haram dalam Islam. Surabaya: PT Bima Ilmu.

3 comments:

  1. Numpang promo ya Admin^^
    ajoqq^^com
    mau dapat penghasil4n dengan cara lebih mudah....
    mari segera bergabung dengan kami.....
    di ajopk.biz...^_~
    segera di add Whatshapp : +855969190856

    ReplyDelete
  2. Terimakasih, sangat membantu saya memahami materi penjelasan halalan thayyiban. Semoga menjadi amal sholeh buat penulis.

    ReplyDelete

Powered by Blogger.